Antara Kebijakan Hulu Harga Pupuk Subsidi dan Implementasi di Hilir Tidak Linear, Pupuk Sampai ke Tangan Petani Jauh dari Harga HET yang Ditetapkan Pemerintah

Advertisement

Antara Kebijakan Hulu Harga Pupuk Subsidi dan Implementasi di Hilir Tidak Linear, Pupuk Sampai ke Tangan Petani Jauh dari Harga HET yang Ditetapkan Pemerintah

Selasa, 22 April 2025

Iwan S Tanjung: Semangat Membela Petani di pemerintahan Pusat belum bersinergi dengan daerah, masih banyak di dapati pupuk subsidi di tingkat pengecer jauh di atas HET sampai ke Petani.
INDSATU.com - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah dimasukkannya pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP-36, dan pupuk ZA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) dalam Perpres tersebut.

Pada peraturan sebelumnya, pupuk bersubsidi hanya mencakup urea, SP-36,Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Pada peraturan sebelumnya, pupuk bersubsidi hanya mencakup urea, SP-36, ZA, dan NPK tanpa adanya pupuk organik.

Kini, di era Presiden Prabowo, pupuk organik ditambahkan ke dalam daftar pupuk bersubsidi.

Kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,5 juta ton. distribusi pupuk sudah  berjalan lancar dan kemudahan akses pupuk bagi petani sudah sangat baik, tidak ada terdengar lagi wilayah yang mengalami kelangkaan pupuk, 

Disamping pemerintahan Prabowo menjamin ketersediaan pupuk untuk meningkatkan produksi dalam rangka swasembada pangan, juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah yang di perkuat juga oleh keputusan  Mentri pertanian no 644/kPTS/SR.310/M/11/2024,:yang sudah di tetapkan dan efektif berlaku 1 Januari 2025 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer, ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah petani dengan mendapatkan pupuk subsidi oleh pemerintah, sehingga petani bisa menekan biaya produksi, tapi kebijakan yang bagus dan melindungi hak hak petani ini belum berbanding lurus di lapangan, karena masih banyak petani yang membayar jauh dari harga HET yang di tetapkan pemerintah atas hak subsidi nya dalam hal ini pupuk subsidi.

Iwan S  tanjung wakil ketua DPD ARUN Sumatera Barat mengatakan kepada awak media indsatu.com, dilapangan masih banyak permainan soal HET pupuk, dari penulusuran beberapa anggota ARUN Sumatera Barat pada anggota kelompok tani khususnya kabupaten Solok.

Ya, petani belum menerima hak subsidi nya sebagaimana yang sudah di atur oleh pemerintah pusat terutama soal harga eceran tertinggi (HET) uji petik sampel di beberapa wilayah kabupaten Solok rata rata petani dikenakan harga di atas HET di tingkat pengecer, berkisar dari angka 150/ ribu/sak,  bahkan lebih tinggi, ada yang mencapai hampir 200 ribu, dan tidak tertutup praktek ini juga di dapati oleh petani di Wilayah lain, "ujar nya

Dengan terjadi nya dinamika seperti ini, kita di ARUN akan lakukan langkah langkah sosialisasi peraturan pemerintah 1 Januari 2025 yang mengatur peruntukan pupuk, jenis pupuk dan harga pupuk subsidi pada kelompok kelompok tani, kapan perlu melakukan langkah langkah advokasi dan pendampingan bagaimana pupuk subsidi ini di peroleh oleh petani sebagai hak nya yang sudah di berikan oleh negara, dan tidak di rampas oleh oknum oknum yang bermain di harga pupuk subsidi ini, "terangnya

Miris kita, degan Asta Cita yang di canangkan presiden Prabowo sehingga banyak sektor yang terdampak Efisiensi guna memperkuat pangan dan petani Indonesia, tapi di lapangan belum terimplementasi dengan baik dan benar, masih banyak praktek praktek yang melanggar aturan terhadap produk produk yang di subsidi pemerintah, sebagai tanggung jawab moral, dan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, dan sesuai dengan arah dan tujuan ormas ARUN di dirikan, kita akan dampingi petani untuk bisa mendapatkan hak hak nya, kapan perlu kita dukung dan  dampingi petani untuk melaporkan praktek praktek pelanggaran HET ini kepada penegak hukum, kami akan laporkan secara tertulis keadaan lapangan ini kepada DPP ARUN, untuk di komunikasi kan dengan pemerintah pusat" tutup nya.(IST)