Baca Juga
Masyarakat nagari sungai nanam yang terdiri dari masyarakat jorong koto, jorong Parak tabu dan jorong lipek pageh mengadakan pertemuan yang awal rencananya dikantor wali nagari persiapan nagari sungai nanam timur, namun karena antusias masyarakat pertemuan dipindahkan ke Mushola al-baroqah lipek pageh sungai nanam timur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Sungai Nanam, Wali Nagari Sungai Nanam Induk, Wali Nagari Persiapan Sungai Nanam Timur, BPN Nagari Sungai Nanam, Kepala Jorong Parak tabu, Kepala Jorong Lipek Pageh, Kepala Jorong Sapan Munggu Tibo, Tokoh Adat Nagari Sungai Nanam, serta Tokoh masyarakat dan pemilik lahan.(26/4/2025).
Menurut penjelasan Ketua KAN Sungai Nanam” Kami memberikan tanda tangan hanya dalam persoalan rekomendasi izin dari nagari yang akan dipergunakan dalam pengurusan izin tambang, tidak ada dalam bentuk penyerahan lahan sebanyak 199 Hektar itu”ujar beliau. ” “Kemudian surat perjanjian kerja sama ini baru kali ini saya melihatnya, karena kertas atau surat yang saya tanda tangani hanya rekomendasi, rupanya tanda tangan saya ini dilampirkan dalam surat perjanjian kerja sama yang kami sendiri tidak tahu poin-poinnya” tambah beliau.
seiring dengan itu Wali Nagari juga menyampaikan” Kami menanda tangani surat rekomendasi itu karena yang mengurus izin tambang itu adalah putra daerah sungai nanam yang namanya 10 orang tercantum dalam surat perjanjian ini, sama dengan pernyataan Ketua KAN kami menyangka hanya rekomendasi, karena satahu kami pengurusan izin tambang itu memakan waktu 1.5 tahun, jadi kalau surat perjanjian ini keluar dengan poin-poin yang tidak kami ketahui ini kami sama sekali tidak tahu”.
berdasarkan hasil kesimpulan musyawarah masyarakat dan tokoh masyarakat nagari sungai nanam, masyarakat sungai nanam menolak penyerahan lahan sebanyak 199 Hektar tersebut. Maka dari itu masyarakat membuat surat pernyataan yang nantinya akan diberikan kepada dinas-dinas terkait dalam pengurusan izin tambang. selain surat pernyataan tersebut, masyarakat sungai nanam yang hadir dalam musyawarah tersebut, meminta wali nagari induk, dan Ketua KAN membuat surat pencabutan tanda tangan, karena menurut masyarakat berdasarkan penjelasan wali nagari dan Ketua KAN, diduga adanya unsur penipuan dalam proses pengurusan izin tersebut.
kolaborasi tokoh masyarakat dan masyarakat sungai nanam dalam menolak penyerahan lahan 199 Hektar merupakan upaya dalam menjaga warisan kepada anak cucu Sungai Nanam. Masyarakat berharap pencabutan izin segera terlaksana, karena masyarakat menilai pengurusan izin terkesan tidak transparan sehingga masyarakat dan tokoh masyarakat dirugikan dalam hal ini.(**)